FUNGSI DAN PERANAN
HUTAN MANGROVE
TANAH BUMBU (24/3/2016)
www.pusluh.kkp.go.id
Hutan mangrove (bakau) adalah
tipe hutan yang khas terdapat di sepanjang pantai atau muara sungai yang
dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Hutan mangrove ini sering juga
disebut dengan hutan pantai, hutan pasang surut, hutan payau atau hutan
bakau. Hutan mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang
didominasi oleh beberapa jenis pohon mangrove yang mampu tumbuh dan berkembang
pada daerah pasang surut pantai berlumpur dan ditemukan pada pantai-pantai
teluk yang dangkal, estuaria, delta dan daerah pantai terlindung (Bengen,
1999).
Ada 4 (empat) cara untuk mengenal
jenis mangrove antara lain bertanya kepada ahlinya, mencocokkan dengan
herbarium yang telah diidentifikasi, membandingkan dengan gambar dan deskripsi
yang terdapat pada literature dan menggunakan kunci identifikasi.
Menurut Noor et al (1999) di
dalam Rachmad (2011), mangrove memiliki berbagai macam manfaat bagi kehidupan
manusia dan lingkungan sekitarnya. Bagi masyarakat pesisir, pemanfaatan
mangrove untuk berbagai tujuan telah dilakukan sejak lama. Akhir-akhir
ini, peranan mangrove bagi lingkungan sekitarnya dirasakan sangat besar setelah
berbagai dampak merugikan dirasakan di berbagai tempat akibat hilangnya mangrove.
Secara umum, fungsi dan peranan hutan mangrove terhadap manusia dan
lingkungannya dapat diuraikan sebagai berikut :
Melindungi pantai dari erosi dan
abrasi
Melindungi pemukiman penduduk
dari terpaan badai dan angin dari laut
Mencegah intrusi air laut
Tempat hidup dan berkembang biak
berbagai satwa liar seperti ikan, udang, kepiting, burung, monyet, dsb.
Memiliki potensi edukasi dan
wisata
Mitigasi perubahan iklim melalui
penyerapan co2 dari udara, dll.
Banyak bencana dan kerugian yang
terjadi akibat rusak/hilangnya hutan bakau, seperti: abrasi pantai, intrusi air
laut, banjir, hancurnya pemukiman penduduk diterpa badai laut, hilangnya sumber
perikanan alami, hilangnya kemampuan dalam meredam emisi gas rumah kaca. Hal
tersebut, umumnya disebabkan oleh :
Pengambilan/penebangan hutan
bakau secara berlebihan
Pengalihfungsian hutan mangrove
menjadi areal tambak, pemukiman ataupun pertanian dengan tidak memperhatikan
asas konservasi dan berkesinambungan
Membiarkan wilayah pesisir tandus
dan gersang tanpa adanya upaya penghijauan (misal dengan tanaman bakau)
Indonesia memiliki kawasan
pesisir sangat luas yang ditumbuhi berbagai jenis tanaman pantai seperti hutan
bakau (Indonesia merupakan negara tropis dengan hutan bakau terluas di dunia,
sekitar 3,2 juta ha). Namun sangat disayangkan, sejak pertengahan tahun
1980-an, hampir sebagian besar kawasan pesisir di Indonesia telah mengalami
kerusakan cukup parah terutama diakibatkan oleh pengalihfungsian hutan pantai
menjadi lahan pertambakan dan peruntukan lainnya.
Untuk mengembalikan fungsi,
manfaat serta jasa-jasa lingkungan ekosistem hutan bakau dan hutan pantai
lainnya, diperlukan upaya-upaya rehabilitasi dan pengelolaan pesisir yang tepat
dan benar, salah satunya adalah dengan menerapkan konsep tambak ramah lingkungan
atau sering disebut sebagai budidaya tambak yang melestarikan bakau sebagai
jalur hijau atau penanaman mangrove di tambak (silvofishery). Adapun
manfaat yang akan diperoleh dari sistem ini antara lain sebagai berikut :
Kontruksi pematang tambak menjadi lebih kuat karena akan terpegang akar-akar
bakau;
Pejalan kaki akan nyaman berjalan
di atas pematang karena dirimbuni tajuk tanaman bakau;
Daun bakau dapat digunakan
sebagai makanan untuk ternak (khususnya, kambing), dan buahnya dapat dijadikan
berbagai macam penganan manusia (seperti selai, kripik dll)
Bakau akan mengurangi dampak
bencana alam seperti badai dan gelombang air pasang, sehingga kegiatan-kegiatan
usaha maupun pemukiman disekitarnya dapat terselamatkan.
Keanekaragaman hayati akan meningkat
(termasuk bibit ikan alam dan kepiting), yang akan meningkatkan juga pendapatan
petani ikan;
Mencegah erosi pantai dan intrusi
air laut ke darat, sehingga pemukiman dan sumber air tawar dapat terjaga dan
dipertahankan;
Kualitas air tambak menjadi lebih
baik, karena fungsi perakaran bakau dapat ‘menyaring’ limbah padat dan
mikroba yang terdapat pada lantai hutan bakau dan dapat mendekomposisi bahan
organik yang berasal dari kegiatan budidaya maupun dari luar tambak;
Terciptanya sabuk hijau pesisir
(coastal green belt) serta ikut mendukung program mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim global karena bakau akan mengikat (sequester) CO2 dari atmosfer
dan melindungi kawasan pemukiman dari kecenderungan naiknya muka air laut;
Mengingat betapa pentingnya fungsi
dan peranan mangrove bagi kehidupan manusia, maka alangkah lebih bijaknya jika
jika seyogyanya memelihara, melindungi dan melestarikan hutan mangrove ini,
dengan menjaga dan tidak menebangnya.
Mari kita lestarikan Hutan
Mangrove Kita…!!!
KONTRIBUTOR
Eko Prio Raharjo,S.Pi
Penyuluh Perikanan Kab. Tanah
bumbu, Kalsel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar