Sabtu, 15 September 2018

MATERI DAN METODE PENYULUHAN

MATERI DAN METODE PENYULUHAN


1.     Materi Penyuluhan

Materi penyuluhan adalah bahan penyuluhan yang akan disampaikan oleh para penyuluh kepada pelaku utama dan pelaku usaha dalam berbagai bentuk yang meliputi informasi, teknologi, rekayasa sosial, manajemen, ekonomi, hukum, dan kelestarian lingkungan.
Materi penyuluhan dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan pelaku utama dan pelaku usaha  dikawasan Minapolitan dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya perikanan dan disesuikan dengan basis minapolitan yang dikembangkan oleh daerah serta disesuikan dengan master plan Minapolitan setempat. Materi penyuluhan yang dimaksud berisi unsur pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial serta unsur ilmu pengetahuan, teknologi, informasi, ekonomi, manajemen, hukum, dan pelestarian lingkungan.

4.2.      2.     Metode Penyuluhan

Dalam pelaksanaan penyuluhan di kawasan minapolitan dapat dilakukan dengan berbagai metode, antara lain:

a.               Kunjungan Pembinaan Perorangan/Anjangsana dan Kelompok

Kunjungan pembinaan kepada sasaran perorangan/anjangsana adalah metode penyuluhan perikanan langsungkepada pelaku utama/pelaku usaha perikanan secara perorangan dengan mendatangi rumah atau tempat usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
Kunjungan pembinaan kepada sasaran kelompok adalah metode penyuluhan perikanan langsung dengan mendatangani pertemuan kelompok baik yang rutin maupun yang insidentil dalam rangka memberdayakan kelompok pelaku utama/pelaku usaha perikanan.

b.       Demonstrasi Cara/Hasil

Demonstrasi cara adalah teknik penyuluhan perikanan berupa kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang cara penerapan teknologi perikanan yang telah terbukti menguntungkan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan.
Demonstrasi hasil adalah teknik penyuluhan perikanan berupa kegiatan untuk memperlihatkan secara nyata tentang hasil penerapan teknologi perikanan yang telah terbukti menguntungkan bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan atau teknologi lainnya yang sudah spesifik lokasi.

c.      Temu Wicara

Temu wicara adalah metode penyuluhan perikanan berupa kegiatan pertemuan antara pelaku utama dan/atau pelaku usaha dengan pemerintah untuk bertukar informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan perikanan, serta antisipasi dan peran serta pelaku utama dan/atau pelaku usaha dalam pembangunan perikanan.

d.      Temu Teknis

Temu teknis adalah kegiatan pertemuan berkala antara penyuluh perikanan dengan tim penyuluh dan/atau antara penyuluh perikanan dengan peneliti / perekayasa / professional / aparat pemerintah untuk meningkatkan kompetensi penyuluh perikanan dalam pelayanan kepada pelaku utama dan/atau pelaku usaha.

e.      Temu Karya

Temu karya adalah kegiatan pertemuan antara penyuluh perikanan dengan pelaku utama dan/atau pelaku usaha serta masyarakat untuk menyampaikan hasil karya inovasi penyuluh perikanan di bidang perikanan yang sudah di ujicobakan oleh kelompok dan di presentasikan di depan penyuluh perikanan lainnya.

f.      Temu Usaha

Temu usaha merupakan kegiatan pertemuan antara pelaku utama, pelaku usaha, pengusaha perikanan dan lembaga keuangan untuk melakukan kerja sama dalam pengembangan usaha perikanan, sehingga masing-masing pemangku kepentingan  dapat mengambil manfaat secara optimal, yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama.
Temu usaha akan terselenggara sesuai dengan luaran yang diharapkan bila prinsip-prinsip penyelenggaraanya terpenuhi, berupa: 1) adanya produk perikanan yang siap dipasarkan; 2) adanya pengusaha yang berminat; 3) adanya fasilitator; dan 4) terjadinya transaksi yang saling menguntungkan.

g.   Temu Lapang

Temu lapang adalah pertemuan di lapangan sebagai tindak lanjut demonstrasi cara/demonstrasi hasil/uji coba lapang. Agar penyelenggaraan temu lapang dapat berjalan dengan baik, maka harus memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraannya adalah: 1) adanya kesenjangan teknologi; dan 2) teknologi yang di temu lapang kan harus mempunyai kinerja yang lebih baik dari sebelumnya, dapat memecahkan masalah dan sesuai dengan kebutuhan pelaku utama.

h.   Temu KIPRAH (Temu Komunikasi, Informasi dan Praktek Pemecahan Masalah)

Temu KIPRAH merupakan kegiatan gabungan dari temu teknis, temu wicara, praktek pemecahan masalah. Temu KIPRAH adalah suatu pertemuan pejabat fungsional KKP (peneliti/litkayasa, perekayasa, widiyaswara, instruktur, guru dan dosen), pemangku kepentingan dengan kelompok pelaku utama dan pelaku usaha yang didampingi oleh penyuluh perikanan untuk mengidentifikasi, merumuskan dan memecahkan masalah penerapan teknologi perikanan yang dihadapi pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produksi yang dilakukan secara partisipasif melalui praktek langsung di lahan usaha.
Temu KIPRAH ini fasilitasi oleh pemerintah di wilayah pelaksanaan tersebut yang diprakarsai oleh pemangku kepentingan baik tingkat pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Penyuluh perikanan dalam kegiatan ini berperan sebagai fasilitator, mediator dan penyelenggara pertemuan.
Temu KIPRAH akan terselenggara sesuai dengan luaran yang diharapkan bila terpenuhinya prinsip-prinsip sebagai berikut: 1) adanya prioritas akar masalah yang akan dipecahkan; 2) pemecahan akar masalah; 3) pelaksanaan secara partisipatif; 4) adanya koordinasi pemangku kepentingan; dan 5) adanya inovasi teknologi,

i.   Gelar Teknologi Perikanan

Gelar teknologi perikanan merupakan suatu kegiatan untuk memperagakan teknologi perikanan unggul hasil penelitian dan pengkajian yang sudah matang (good will inovasi) di lahan usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan dilaksanakan oleh kelompok perikanan atau anggotanya, dengan bimbingan teknis oleh Penyuluh Perikanan.
Gelar teknologi perikanan dapat pula diartikan sebagai kegiatan mengaplikasikan teknologi informasi di bidang perikanan yang berguna bagi pelaku utama dan/atau pelaku usaha dan/atau masyarakat perikanan.

j.   Mimbar Saresehan 


           Mimbar sarasehan merupakan kegiatan pertemuan sebagai forum konsultasi antara gabungan kelompok pelaku utama dan usaha perikanan atau asosiasi kelompok perikanan dengan pihak pemerintah yang diselenggarakan secara priodik dan berkesinambungan untuk membicarakan, memusyawarahkan dan menyepakati pemecahan berbagai permasalahan pembangunan perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar