Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal
Perikanan Budidaya (DJPB) memasang target lebih dari 10 ribu sertifikasi Cara
Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2016 ini. Semakin terbukanya pasar
ekonomi, baik regional maupun global, menuntut peningkatan mutu produk
perikanan budidaya, yang aman dikonsumsi, memperhatikan aspek kelestarian
lingkungan, kesehatan dan kenyamanan ikan serta sosial ekonomi, dalam proses
produksinya.
“Empat aspek yang saat ini di syaratkan dalam proses Sertifikasi CBIB,
yaitu Food Safety, Animal Welfare, Sustainability, dan Social Impact, selaras
dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti,
yang mendorong pembangunan perikanan budidaya menuju keberlanjutan.,” kata
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam Rapat Koordinasi
Sertifikasi CBIB tingkat Nasional, Rabu (25/05).
Menurut Slamet, capaian kinerja sertifikasi CBIB yang dilakukan Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun ke tahun meningkat cukup signifikan.
Tercatat, pada tahun 2014 capaian kinerja Sertifikasi 126,4 persen atau 10.112
unit dari target 8.000 unit pembudidayaan ikan yang tersertifikasi. Pada tahun
2015 sertifikasi CBIB mencapai 10.672 unit atau meningkat sebesar 5,54 persen
dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk target sertifikasi CBIB pada
tahun 2016 adalah 10.980 unit.
Untuk memenuhi target tersebut, diperlukan kegiatan yang terintegrasi dan
bertahap melalui pembinaan bagi pembudidaya dan petugas. Sedangkan penerapan
prinsip-prinsip CBIB di unit pembudidayaan ikan akan dilanjutkan dengan
penilaian kesesuaian.
“Sejak tahun 2013, kinerja CBIB menjadi salah satu indikator kinerja yang
dipantau dan dievaluasi oleh Unit Kerja Kepresidenan secara periodik. Langkah
ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hasil
perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global
demikian juga meningkat serapannya di pasar lokal,” jelas Slamet.
Slamet menegaskan, untuk mendukung capaian kinerja sertifikasi CBIB, mulai
tahun 2013, kewenangan sertifikasi CBIB telah didelegasikan kepada 15 Provinsi.
Daerah yang terpilih yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat,
Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan
Sulawesi Tenggara. Sedangkan Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pembinaan
terhadap personil di provinsi-provinsi tersebut dan sekaligus melakukan
monitoring pelaksanaannya.
“Saat ini, sertifikasi CBIB, sifatnya masih pembinaan dan tanpa dipungut
biaya. Ke depan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi CBIB akan
sangat diperlukan sehingga peningkatan mutu produksi perikanan budidaya akan
tercapai dengan penerapan CBIB secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan
produksi dan terjaminnya mutu hasil perikanan budidaya, menjadikan masyarakat
pembudidaya sejahtera,” katanya.
Slamet menjelaskan, sejalan dengan tiga pilar pembangunan, yaitu
kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, perikanan budidaya juga akan di
bangun untuk menjadi mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan melalui
koordinasi, komunikasi, dan kerjasama.
Untuk dapat memproduksi produk perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan
mutu tidak cukup hanya mengandalkan pengujian akhir di laboratorium saja.
Tetapi juga diperlukan adanya Sistem Jaminan Mutu melalui penerapan CBIB sejak
pra produksi sampai dengan pasca produksi.
Kedepan KKP melalui Ditjen PB akan lebih meningkatkan dan memperkuat lagi
beberapa kerjasama beberapa program pemerintah yang terintegrasi. Sehingga
dampak peningkatan pendapatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Diharapkan dampak tersebut dapat mendorong masyarakat menuju Masyarakat
Perikanan Budidaya yang Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” pungkas
Slamet.
Sumber: http://djpb.kkp.go.id/arsip/c/398/KKP-TARGETKAN-10-RIBU-SERTIFIKASI-BUDIDAYA-IKAN/?category_id=11
Tidak ada komentar:
Posting Komentar