SOSIALISASI KEPMEN N0. 52 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI
OBAT IKAN
Contoh obat dan hormon ikan
Pada awalnya penggunaan obat, bahan kimia dan bahan biologi
dalam budidaya perikanan baru dikenal di Indonesia terutama setelah adanya
wabah penyakit Motile Aeromonas Septicemia (MAS) yang menyerang ikan mas pada
tahun 1980 yang disebabkan oleh bakteri Aeromonas hydrophyilla dan penyakit
udang TSV (Taura Syndrome Virus), White Spot, Vibriosis. Wabah penyakit ini
telah mengakibatkan kematian ikan yang menyebabkan para pembudidaya ikan
mengalami kerugian. Di sisi lain perkembangan global dan berkembangnya ilmu
pengetahuan tentang bahan-bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan
manusia, membuat semakin selektifnya penggunaan obat, bahan kimia lainnya dalam
kegiatan budidaya. Hal ini didorong oleh persyaratan standar yang ditetapkan
negara tujuan ekspor terhadap seluruh produk perikanan budidaya. Terbukti
dengan di blokirnya 49 coldstorage Indonesia yang tidak dapat lagi melakukan
ekspor ke Eropa.
Untuk mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan baik
terhadap produk hasil budidaya maupun lingkungan, pemerintah Indonesia melakukan
pengaturan terhadap peredaran dan penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan
biologi. Hal tersebut dimulai dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan seperti yang telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013.
Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meninjau kembali Keputusan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.20/MEN/2003 tentang Klasifikasi Obat Ikan dan
diganti dengan KEPMEN N0. 52 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 19 September
2014. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan klasifikasi obat ikan
berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, yang
terdiri atas obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas. Penetapan klasifikasi
obat ikan dibuat dengan ketentuan:
1. OBAT KERAS, merupakan obat ikan yang apabila
penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan,
lingkungan dan/atau manusia yang mengkonsumsi ikan tersebut;
2. OBAT BEBAS TERBATAS, merupakan obat keras untuk ikan yang
diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan
disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian
tertentu serta diberi tanda peringatan khusus;
3. OBAT BEBAS, merupakan obat ikan yang dapat diperoleh dan
dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi dari ahli
kesehatan ikan.
Perlu diketahui bersama bahwa, obat ikan baru yang
mengandung zat berkhasiat baru, atau berkhasiat lama tetapi indikasinya baru,
atau mengandung kombinasi baru dari zat berkhasiat lama, atau formulasi baru
termasuk zat tambahannya, diperlakukan sebagai obat keras.
A. OBAT KERAS, terdiri dari:
1. OBAT KERAS YANG DIPERBOLEHKAN YAITU:
a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik,
Antifungal dan Antiprotozoa)
1. Tetrasiklina, dengan zat aktif:
Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina dan Tetrasiklina
2. Makrolida, dengan zat aktif:
Eritromisina
3. Kuinolon, dengan zat aktif:
Enrofloksasina
b) Lain – lain
1. Anthelmentik, dengan zat aktif:
Pyrantel pamoat, Levamisol dan Prazikuantel
2. Zat Pewarna, dengan zat aktif:
Methylene blue, Basic Bright Green Oxalate, Acriflavine, Briliant Blue,
Tartrazin, Alura Red, Ponceau-4R dan Sunset Yellow
3. Hormon, dengan zat aktif Gonadothropin
Releazing Hormon (GnRH), Luteinizing Hormon Realizing Hormon analoque (LHRHa)
dan Human Chorionic Gonadothropin (HCG)
4. Vaksin, dengan zat aktif Semua vaksin
yang penyakitnya sudah ada di Indonesia
2. OBAT KERAS YANG DILARANG YAITU:
a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik,
Antifungal dan Antiprotozoa)
1. Amfenikol, dengan zat aktif:
Thiamfenikol, Chloramfenikol dan Fluorfenikol
2. Nitroimidazole, dengan zat aktif:
Dimetridazole, Metronidazole, Fluconazole dan Tinidazole
3. Nitrofuran, dengan zat aktif:
Nitrofurantoin, Nifurpirinol, Furazolidone dan Nifurtoinol
4. Makrolida, dengan zat aktif:
Virginiamisina, Tilosina dan Spiramisina
5. Polipeptida, dengan zat aktif: Zink
Basitrasina
6. Lain-lain, dengan zat aktif:
Ronidazole, Dapson, Chlorpromazine dan Cholichicin
b) Lain-lain
1. Zat Pewarna, dengan zat aktif:
Malachite Green dan Leuco Malachite Green dan Crystal Violet (gentian violet) dan
Leucocrystal Violet
2. Hormon, dengan zat aktif: Estradiol
Sintetis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol), 17α-Metiltestoteron dan
HGPs (Hormon Growth Promotors)
3. Anestetika dan sedative, dengan zat
aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
4. Organofosfat, dengan zat aktif: Ether,
Trifluralin, Dichlorvos dan Trichlorfon
5. Tumbuh-tumbuhan, dengan zat aktif:
Aristolochia spp
6. Vaksin, dengan zat aktif: Semua vaksin
yang penyakitnya belum ada di Indonesia
Contoh: Salah satu Obat Keras yang dilarang (Hormon
17α-Metiltestoteron)
B. OBAT BEBAS TERBATAS, terdiri dari:
1. Desinfektan dan Antiseptik, dengan zat aktif: Merthiolat
(Thiomersal), Benzalkonium Chlorida, Boric Acid, Klorin, Chloramine, Copper
Sulfat, Formalin, Iodine, Povidone Iodine, Phenoxethol, Potassium Permanganat
(PK, KMnO4), Persenyawaan Peroksida, Kresol, Thymol G,lutaraldehyde dan Sodium
Thiosulfate
2. Lain-lain, dengan zat aktif: Vitamin Mineral dan Asam
Amino
C. OBAT BEBAS, terdiri dari:
1. Imuno Stimulan;
2. Probiotik;
3. Prebiotik, Sinbiotik;
4. Obat Alami;
5. Enzym; dan
6. Asam organik.
Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi harus
tetap memperhatikan sifat fisik dan kimianya. Terdapat bahan-bahan kimia dan
obat-obatan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia dan sebagian
lainnya tidak mudah terurai sehingga terakumulasi dalam tubuh ikan dan
lingkungan perairan. Residu obat dan bahan kimia pada tubuh ikan dapat
menyebabkan timbulnya berbagai penyakit degeneratif dan menurunnya kekbalan
pada tubuh manusia yang mengkonsumsinya. Penggunaan bahan biologi yang kurang
tepat dapat menimbulkan gangguan pada lingkungan sumberdaya perikanan.
Produk perikanan juga rentan terhadap pengaruh pencemaran
terutama senyawa logam berat. Keberadaan logam berat dapat terakumulasi dalam
daging ikan dan jika dikonsumsi manusia dapat merusak kesehatan. Oleh sebab
itu, sebagai masyarakat perikanan baik itu penyuluh perikanan, pelaku utama
maupun pelaku usaha kita harus bersama-sama untuk mengsosialisasikan
“KLASIFIKASI OBAT IKAN” seperti yang sudah tertera pada Kepmen No 52 Tahun 2014
ini dalam rangka meningkatkan produksi perikanan budidaya yang sehat, bermutu,
dan aman untuk dikonsumsi dan berdaya saing. ndk108
Sumber: Kepmen No 52 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Obat
Ikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar