DIMENSI
KAPAL PERIKANAN
Sumber : http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2013/06/kapal-perikanan.html
Pengertian dan Batasan Kapal
Perikanan
1) Kapal perikanan adalah
kapal, perahu atau alat apung lain yang digunakan untuk melakukan penangkapan
ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidaya ikan, pengangkut ikan
pengolah ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
2) Kapal penangkap ikan
adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk
menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.
3) Kapal pengangkut ikan
adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk mengangkut ikan, termasuk
memuat, menampung, menyimpan, mendinginkan, atau mengawetkan.
Klasifikasi Kapal Perikanan
1 Klasifikasi berdasarkan
Statistik Perikanan Indonesia
Berdasarkan statistik
perikanan tangkap Indonesia kategori dan ukuran perahu/kapal perikanan untuk
setiap jenis alat tangkap dibedakan berdasarkan 2 (dua) kategori, yaitu :
1)
Perahu tanpa motor (non-powered boat) dan perahu/ kapal (powered boat), seperti
terlihat pada tabel 1.
Tabel 1. Kategori dan ukuran
perahu/ kapal
No
|
Kategori Perahu/Kapal
|
||
1
|
Kapal Tanpa Motor
|
Jukung
|
|
Perahu
Papan
|
Kecil,
sedang, besar
|
||
2
|
Perahu/Kapal
|
Motor
tempel
|
|
Kapal
Motor
|
<
5 GT, 5–10 GT,
10-20
GT, 20-30 GT,
30-50
GT, 50-100 GT,
100-200
GT, 200-300 GT, 300-500 GT, 500-1000 GT,
>=1000
GT
|
2 Klasifikasi Berdasarkan
FAO (Food and Agriculture Organization)
Sesuai dengan Standar
International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan (International Standard
Statistical Classification of Fishing Vessels, ISSCFV – FAO 1985), kapal
perikanan terbagi atas 2 (dua) jenis kapal perikanan, yakni :
1. Jenis kapal penangkap
ikan, dan
2. Jenis kapal bukan
penangkap ikan (kapal perikanan lainya)
Jenis kapal penangkap ikan
terbagi atas 11 (sebelas) tipe kapal dan kapal perikanan lainya terbagi atas 7
(tujuh) tipe kapal. Klasifikasi kapal dengan menggunakan ”singkatan standar”
sesuai dengan Standar International Klasifikasi Statistik Kapal Perikanan,
seperti terlihat pada tabel 2.
Tabel 2. Klasifikasi kapal
perikanan
No.
|
Klasifikasi
Kapal Perikanan
|
Singkatan
Standar
|
1
|
Kapal
penangkap ikan
|
|
|
Kapal
pukat tarik
Kapal
pukat
Kapal
penggaruk
Kapal
jaring angkat
Kapal
jaring insang
Kapal
pemasang perangkap
Kapal
tali pancing
Kapal
menggunakan pompa untuk penangkapan
Kapal
serba guna/aneka guna
Kapal
penangkapan untuk rekreasi
Kapal
penangkapan tidak ditetapkan
|
TO
SO
DO
NO
GO
WO
LO
PO
MO
RO
FX
|
2
|
Kapal
perikanan lainnya
|
|
|
Kapal
induk
Kapal
pengangkut
Kapal
rumah sakit
Kapal
survei dan perbandingan
Kapal
riset perikanan
Kapal
latih perikanan
Kapal
perikanan lainnya
|
HO
FO
KO
BO
ZO
CO
VOY
|
Dimensi/Ukuran Utama Kapal
Untuk mengukur dimensi utama
kapal, sebaiknya bangunan konstruksi kapal dalam keadaan lunas rata (even
keel) dan diupayakan bangunan konstruksi kapal berada di atas galangan kapal.
Hal ini disebabkan untuk memudahkan pengukuran panjang garis air dan panjang
garis tegak kapal serta kedalaman kapal yang berada di bawah permukaan air
laut. Adapun pengertian teknis mengenai dimensi/ ukuran utama dan koefisien
bentuk kapal adalah sebagai berikut :
a. Panjang kapal
- Panjang seluruh kapal (Length over all, Loa) adalah jarak mendatar antara ujung depan linggi haluan sampai dengan ujung belakang linggi buritan kapal.
- Panjang garis geladak kapal (Length deck line, Ldl) adalah jarak mendatar antara sisi depan linggi haluan sampai dengan sisi belakang linggi buritan yang diukur pada garis geladak utama atau geladak kekuatan.
- Panjang garis air kapal (Length water line, Lwl) adalah jarak mendatar antara sisi belakang linggi haluan sampai dengan sisi depan linggi buritan, yang diukur pada garis air muatan penuh.
- Panjang garis tegak kapal (Length between perpendicular, Lbp) adalah jarak mendatar antara garis tegak haluan sampai dengan garis tegak buritan/sumbu poros kemudi kapal, yang diukur pada garis air muatan penuh.
b. Lebar kapal
- Lebar maksimum kapal (Breadth maximum, Bmax) adalah jarak mendatar antara sisi-sisi luar dari pisang-pisang atau fender kapal, yang diukur pada lebar kapal terbesar.
- Lebar garis geladak kapal (Breadth deck line, Bdl atau Breadth moulded, Bmld) adalah jarak mendatar antara sisi-sisi luar kulit kapal, yang diukur pada garis tepi geladak dan dipertengahan panjang garis tegak kapal.
c. Tinggi kapal
- Tinggi maksimum kapal (Height atau Depth maximun, Hmax atau Dmax) adalah jarak vertikal atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan garis atau sisi atas pagar kapal, yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal.
- Tinggi kapal atau tinggi geladak kapal (Height, H atau Depth, D) adalah jarak vertikal atau tegak antara garis dasar/ garis sponeng bawah sampai dengan garis atau sisi atas geladak pada garis tepi geladak utama, yang diukur pada pertengahan panjang garis tegak kapal.
Koefisien Bentuk Kapal
1. Koefisien Balok (Block
coefficient, Cb)
Koefisien balok adalah nilai
perbandingan antara volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air
dengan volume balok yang membatasinya atau yang dibentuk oleh panjang, lebar
dan tinggi balok.
2. Koefisien Gading Besar
(Midship coefficient, Cm)
Koefisien gading besar
adalah nilai perbandingan antara luasan penampang gading yang berada di bawah
permukaan air dengan luas penampang empat persegi panjang yang membatasinya
atau yang dibentuk oleh lebar dan tinggi empat persegi panjang.
3. Koefisien Garis Air
(Water iine coefficient, Cwl)
Koefisien garis air adalah
nilai perbandingan antara luasan penampang garis air
dengan luas penampang empat
persegi panjang yang membatasinya atau yang
dibentuk oleh panjang dan
lebar empat persegi panjang.
4. Koefisien Prismatik
(Prismatic Coefficient, Cp)
a) Koefisien prismatik
memanjang (longitudinal prismatic coefficient : Cpl) adalah nilai perbandingan
antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan volume
prisma yang membatasinya kearah memanjang kapal atau yang dibentuk oleh luas
penampang gading besar dan panjang prisma.
b) Koefisien prismatik
melintang (Vertical Prismatic Coefficient, Cpv) adalah nilai perbandingan
antara volume badan kapal yang berada dibawah permukaan air dengan volume prisma
yang membatasinya kearah melintang kapal atau yang dibentuk oleh luas penampang
garis air dan tinggi prisma.
Besaran Kapal
Terdapat beberapa cara dalam
menentukan besaran kapal perikanan, diantaranya sebagai berikut :
1. Volume displacement kapal
Volume displacement kapal
merupakan volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air, dimana besaran
yang dihasilkan merupakan hasil perkalian panjang, lebar, tinggi sarat air
(pada garis air muat penuh) dengan koefisien balok (block coefficient, Cb)
2. Displacement kapal
Displacement kapal merupakan
volume kapal apabila kapal berlayar di perairan dalam hal ini perairan laut,
yang dihasilkan dari perkalian antara Volume displacement dengan berat jenis
air laut
3. Tonnage atau Gross
Tonnage (GT) kapal
Pengukuran besaran volume
kapal perikanan dilakukan pada bagian ruangan –ruangan yang tertutup dan
dianggap kedap air yang berada di dalam kapal dan dinyatakan dalam Gross
Tonnage kapal dengan menggunakan satuan ”Register Tonnage (1 RT = 100 ft3 =
2,8328 m3). Volume ruangan tertutup dalam kapal terdiri dari volume ruang
tertutup yang terdapat di bagian atas dan bawah dari geladak utama.
Dimana geladak utama kapal
adalah geladak kapal yang menyeluruh dari haluan sampai buritan kapal, yang
dianggap sebagai geladak kekuatan kapal. Sebagian besar kapal perikanan
memiliki 1 (satu) geladak kapal, maka geladak utama sama dengan geladak
kekuatan kapal.
Bangunan di atas kapal
(super structure) merupakan bangunan kapal yang terletak di atas geladak utama
dan mempunyai lebar bangunan atas sama dengan moulded kapal. Apabila lebar
bangunan atas lebih kecil dari 96 % lebar moulded kapal, maka bangunan di atas
geladak utama dianggap sebagai rumah geladak (deck house).
Sesuai dengan ”International
Convention on Tonnage Measurment of Ship, TMS 1969”, maka menentukan tonnage
atau gross tonnage kapal dilakukan dilakukan dengan formula sebagai berikut :
a. Panjang seluruh kapal
kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m)
Metode pengukuran dalam
negeri berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang seluruh
kapal (Loa) kurang dari sama dengan 24 meter (≤ 24 m). Berdasarkan Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang Pengukuran Kapal metode
pengukuran dalam negeri adalah sebagai berikut :
GT = 0,25xV
Keterangan :
GT
: Gross Tonnage atau tonase kotor (RT)
0,25
: Faktor
V
: Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal
(m3)
V1
: Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2
: Volume ruangan di atas geladak utama
(m3)
a.1) Ruangan tertutup di
bawah geladak
V1 = LdlxBdlxDxF
Keterangan :
V1 : Volume
ruangan di bawah geladak utama (m3)
Ldl : Panjang (m)
Bdl : Lebar (m)
D :
Tinggi (m
F :
Faktor (*)
a) 0,85 = bagi
kapal-kapal dengan bentuk dasar rata,
secara umum
digunakan bagi kapal tongkang.
b) 0,70 = bagi
kapal-kapal dengan bentuk dasar agak miring dari tengah
ke sisi kapal, secara umum digunakan bagi kapal motor.
c) 0,50 = bagi
kapal-kapal yang tidak termasuk golongan (a) dan (b),
secara umum bagi kapal layar atau kapal layar motor.
a.2) Ruangan tertutup di
atas geladak
V2 = lxb(r)xd(r)
Keterangan :
V2
: Volume ruangan di atas geladak utama (m3)
l
: Panjang ruangan (m)
b(r)
: Lebar rata-rata (m)
d(r)
: Tinggi rata-rata (m
b) Panjang seluruh kapal
lebih besar dari 24 meter (≥ 24 m)
Metode pengukuran
internasional berdasarkan TSM 1969 digunakan bagi kapal yang memiliki panjang
seluruh kapal (Loa) lebih besar dari sama dengan 24 meter (> 24 m).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : KM 6 Tahun 2005 tentang
Pengukuran Kapal metoda pengukuran dalam negeri (*) adalah sebagai berikut :
GT = kxV
Keterangan :
GT
: Gross Tonnage atau tonase kotor
k
: koefisien
: 0,2 + 0,02 log102 atau menggunakan tabel koefisien : k fung
dari volume ruangan tertutup :v, seperti terlihat pada tabel 3
V
: Volume ruang tertutup yang berada dalam kapal (m3)
V1
: Volume ruangan di bawah geladak utama (m3)
V2
: Volume ruangan di atas geladak utama (m3)
Tabel 3. Koefisien : k Untuk
mengukur tonnage/ gross tonnage (GT)
dengan formula internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar