Perlu
Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin Dan Bahan Berbahaya
Lainnya Dalam Penanganan Dan Pengolahan Ikan
Ikan Bilih/Pora-Pora
mengandung Formalin
Saat ini isu-isu masalah
pangan yang bersumber dari perikanan masih marak ditemukan di lapangan, baik
terhadap mutu maupun Bahan Tambahan yang digunakan. Bahan Tambahan Berbahaya
yang sering ditemukan : Formalin pada ikan segar, ikan asin. Boraks
pada : produk perikanan olahan. Tawas pada ikan asin. Pewarna tekstil
pada ikan segar, produk perikanan olahan. Sudah jadi rahasia umum tentang
banyak oknum pedagang, pengolah ikan maupun nelayan yang menggunakan formalin.
Sebagai contoh ditemukan ikan bilih/ikan pora dari Sumatera Utara yang
masuk ke wilayah Sumatera Utara dan Sumatera Barat terdeteksi mengandung
berformalin. Kemudian di pelabuhan perikanan IDI Aceh ditemukan juga
kapal-kapal yg waktu tangkapnnya seminggu ikannya ternyata berformalin.
Dirjen PSDKP Syahrin
Abdurrahman, SE Memulangkan ikan Impor Berformalin
Selain itu temuan Dinas
Kelautan dan Perikanan DKI Jakarta dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur
serta Dinas Kelautan dan Perikanan lainnya menemukan ikan asin, cumi-cumi
kering di pasar-pasar mengandung formalin. Temuan ini disampaikan pada
acara Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di
Lokasi Industrialisasi Perikanan pada tanggal 8 Mei 2013 di Garuda Plaza Hotel
Medan. Temuan itu hanyalah temuan tapi tidak pernah ditindak lanjuti ke proses
hukum, mereka mengatakan kasihan hanya pedagang dan pengolah kecil, kalau kita
tangkap berapa kerugiannya. Hal ini karena lemahnnya penegakan hukum,
bagaimana bisa kita biarkan satu dua orang berbuat meracuni masyarakat banyak
dengan formalin. Sedangkan korbannya masyarakat banyak.
Peserta
Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi
Industrialisasi Perikanan
Saran dan masukan yang
berkembang dalam pertemuan yang dirumuskan hal-hal yang berkaitan dengan
penanganan ikan berformalin 5 poin untuk dapat ditindak lanjuti baik ditingkat
Pusat Propinsi/Kab/Kota maupun pada Pelaku Usaha/UPI sebagai berikut :
1. Pengawasan
pengunaan formalin pada ikan harus segera dilakukan secara sinergi baik
ditingkat Pusat, Propinsi/kabupaten secara nasional melalui penindakan yang
tegas terhadap pelanggar.
2. Perlu
dilakukan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pembatasan penjualan
Formalin, agar tidak semua konsumen dengan mudah mendapatkan formalin tersebut.
3. Perlu
dibangun sentra pengolahan di lokus-lokus produksi perikanan, seperti di Danau
Singkarak, Danau Toba untuk mengantisipasi penggunaan formalin.
4. Menambah
jumlah armada pengangkutan berefrigerasi/berpendingin pada sentra-sentra
pengolahan dan pemasaran dan mengganti formalin dengan menggunakan bahan
pengawet lainnya yang aman (mis: chitin chitozan).
5. Agar
dibuatkan aturan turunan terhadap kandungan formalin yang ditolerir dalam
produk perikanan.
Kita bersyukur bahwa
baru-baru ini pada acara Adibakti Mina Bahari (AMB) Tingkat Nasional Tahun
2012 tanggal 16 Desember 2012 di Ballroom Hotel Lombok Raya Mataram,
Provinsi Nusa Tenggara Barat. Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran
Hasil Perikanan (P2HP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima
penyerahan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Fatwa bernomor 43 Tahun
2012 tentang Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam
Penanganan dan Pengolahan Ikan. Inti dari fatwa itu penggunaan formalin dan
bahan berbahaya untuk pengolahan ikan basah maupun ikan kering diharamkan.
“Penggunaan formalin dan bahan berbahaya lainnya dalam penanganan dan
pengolahan ikan yang membahayakan kesehatan dan jiwa hukumnya haram.”
Penyerahan Fatwa Majelis
Ulama Indonesia (MUI),
Selain itu menjelaskan
ketentuan haram ini juga berlaku bagi orang yang melakukan kegiatan penggunaan
formalin dan zat berbahaya lainnya untuk ikan maupun pangan lainnya.
“Memproduksi dan memperdagangkan ikan dan produk perikanan yang menggunakan
formalin dan bahan berbahaya lainnya yang membahayakan kesehatan dan jiwa
hukumnya haram.”
Pemerintah menyediakan
sarana dan prasarana pengganti bahan-bahan berbahaya kimia berbahaya untuk
produk perikanan, seperti pabrik es yang bersubsidi agar harga es balok bisa
terjangkau pedagang dan nelayan. MUI juga merekomendasikan agar pemerintah melakukan
tata niaga produk formalin agar tak dijual secara bebas, dan mengawasi
peredarannya agar tak disalahgunakan.
Baru baru ini dilakukan
Sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 tentang
Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan
Pengolahan Ikan yang merupakan hasil kajian bersama antara Ditjen P2HP dengan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, dengan ini dapat membantu
mensosialisasikan dan menyebarluaskan Fatwa MUI dimaksud kepada seluruh
stakeholders terkait.
Formalin atau formaldehida
adalah bahan kimia yang digunakan sebagai pengawet. Sebenarnya fungsi formalin
adalah sebagai desinfektan namun oleh sebagian orang disalah gunakan untuk
mengawetkan ikan untuk mencegah kerugian. Formalin dapat berguna sebagai
desinfektan karena membunuh sebagian besar bakteri dan jamur (termasuk spora
mereka). Hal ini juga digunakan sebagai pengawet dalam vaksin, dimana formalin
digunakan untuk membunuh virus dan bakteri yang tidak diinginkan yang mungkin
mencemari vaksin selama produksi.
Cara mengenali iIkan yang
diberi formalin tidak akan dimakan oleh kucing sebab kucing memiliki penciuman
yang tajam terhadap bau formalin. Walaupun manusia tidak bisa mencium bau
formalin pada bahan makanan namun kucing atau anjing memiliki penciuman yang
tajam sehingga hewan ini tidak akan makan makanan yang mengandung formalin.
Kesimpulannya jika ikan yang kita berikan kepada kucing namun kucing tidak mau
makan maka ikan tersebut sudah diberi formalin. Selain itu ikan yang diberi
formalin tidak akan didatangi dan dikerubungi oleh lalat. Lalat memiliki
penciuman yang tajam jika ada hewan yang mati maka akan langsung datang
menghampiri hewan yang mati tersebut. Jika ikan diberi formalin maka lalat
tidak akan datang menghampirinya.
Pada acara
Sosialisasi Pengawasan Usaha Pengolahan, Pengangkutan dan Pemasaran di Lokasi
Industrialisasi Perikanan tersebut diatas Kepala Stasiun Pengawasan SDKP
Belawan mengatakan bahwa adannya temuan-temuan dilapangan yang berkaitan
Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan
Pengolahan Ikan merupakan tindak pidana perikanan perlu segera ditindak
lanjuti dengan proses penyidikan, memang proses ini memakan waktu dan tenaga
serta biaya tapi kalau tidak dimulai kapan lagi. Jangan kita membiarkan ikan
olehan meracuni masyarakat atau generasi kita.
Selain itu perlu dilakukan
Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya
Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan. Gerakan ini perlu dilakukan
mengingat hampir sebagain besar ikan olahan sudah menggunakan Formalin
dan Bahan Berbahaya Lainnya. Tampa kita sadari bahwa kita membiarkan masyarakat
teracuni oleh Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya. Sekarang kita harus
bersatu padu mendukung gerakan ini, Instansi penegak hukum Polri, Balai POM,
Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung gerakan
ini dengan cara sebagai berikut :
1.
Sosialisasi penyadara untuk tidak menggunakan
Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan
kepada nelayan, pemilik kapal perikanan, pengolah ikan dan pedagang ikan.
2.
Melakukan tes formalin p[ada ikan di
kapal-kapal ikan, tempat pengolahan ikan dan pasar-pasar yg menjual ikan.
3.
Lakukan penegakan hukum apabila ditemukan
ikan yang berformalin langsung dimusnakah, dan pelaku diberi peringatan,
apabila melakukan lagi proses sesuai hukum yang berlaku dengan memakai
Undang-Undang 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan pada pasal 23 ayat (1) Setiap
orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong,
dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan dalam
melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan, jo pasal 91 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,- (satu meliar lima ratus juta rupiah,-).
4.
Apabila memungkinkan SK bersama Polri, Balai
POM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Tentang
Gerakan Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya
Lainnya dalam Penanganan dan Pengolahan Ikan.
5.
Atau Kepres Tentang Gerakan Nasional
Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin dan Bahan Berbahaya Lainnya dalam
Penanganan dan Pengolahan Ikan.
Pengecekan Ikan Impor yg
berformalin
Penulis Mukhtar, A.Pi,
M.Si Kepala Stasiun Pengawasan SDKP Belawan
Bergabunglah dengan Gerakan
Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Formalin.
Klik dibawah ini
http://www.facebook.com/groups/164961530337032/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar