Senin, 29 Agustus 2016

KKP TARGETKAN 10 RIBU SERTIFIKASI BUDIDAYA IKAN




Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) memasang target lebih dari 10 ribu sertifikasi Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2016 ini. Semakin terbukanya pasar ekonomi, baik regional maupun global, menuntut peningkatan mutu produk perikanan budidaya, yang aman dikonsumsi, memperhatikan aspek kelestarian lingkungan, kesehatan dan kenyamanan ikan serta sosial ekonomi, dalam proses produksinya.
“Empat aspek yang saat ini di syaratkan dalam proses Sertifikasi CBIB, yaitu Food Safety, Animal Welfare, Sustainability, dan Social Impact, selaras dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Ibu Susi Pudjiastuti,  yang mendorong pembangunan perikanan budidaya menuju keberlanjutan.,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam Rapat Koordinasi Sertifikasi CBIB tingkat Nasional, Rabu (25/05).
Menurut Slamet, capaian kinerja sertifikasi CBIB yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari tahun ke tahun meningkat cukup signifikan. Tercatat, pada tahun 2014 capaian kinerja Sertifikasi 126,4 persen atau 10.112 unit dari target 8.000 unit pembudidayaan ikan yang tersertifikasi. Pada tahun 2015 sertifikasi CBIB mencapai 10.672 unit atau meningkat sebesar 5,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan untuk target sertifikasi CBIB pada tahun 2016 adalah 10.980 unit.
Untuk memenuhi target tersebut, diperlukan kegiatan yang terintegrasi dan bertahap melalui pembinaan bagi pembudidaya dan petugas. Sedangkan penerapan prinsip-prinsip CBIB di unit pembudidayaan ikan akan dilanjutkan dengan penilaian kesesuaian.
“Sejak tahun 2013, kinerja CBIB menjadi salah satu indikator kinerja yang dipantau dan dievaluasi oleh Unit Kerja Kepresidenan secara periodik. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas hasil perikanan budidaya sehingga mampu memiliki daya saing tinggi di pasar global demikian juga meningkat serapannya di pasar lokal,” jelas Slamet.
Slamet menegaskan, untuk mendukung capaian kinerja sertifikasi CBIB, mulai tahun 2013, kewenangan sertifikasi CBIB telah didelegasikan kepada 15 Provinsi. Daerah yang terpilih yaitu Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan Ditjen Perikanan Budidaya melakukan pembinaan terhadap personil di provinsi-provinsi tersebut dan sekaligus melakukan monitoring pelaksanaannya.
“Saat ini, sertifikasi CBIB, sifatnya masih pembinaan dan tanpa dipungut biaya. Ke depan, kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi CBIB akan sangat diperlukan sehingga peningkatan mutu produksi perikanan budidaya akan tercapai dengan penerapan CBIB secara mandiri oleh masyarakat. Peningkatan produksi dan terjaminnya mutu hasil perikanan budidaya, menjadikan masyarakat pembudidaya sejahtera,” katanya.
Slamet menjelaskan, sejalan dengan tiga pilar pembangunan, yaitu kedaulatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan, perikanan budidaya juga akan di bangun untuk menjadi mandiri, berdaya saing dan berkelanjutan melalui koordinasi, komunikasi, dan kerjasama.
Untuk dapat memproduksi produk perikanan budidaya yang memenuhi persyaratan mutu tidak cukup hanya mengandalkan pengujian akhir di laboratorium saja. Tetapi juga diperlukan adanya Sistem Jaminan Mutu melalui penerapan CBIB sejak pra produksi sampai dengan pasca produksi.
Kedepan KKP melalui Ditjen PB akan lebih meningkatkan dan memperkuat lagi beberapa kerjasama beberapa program pemerintah yang terintegrasi. Sehingga dampak peningkatan pendapatan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Diharapkan dampak tersebut dapat mendorong masyarakat menuju Masyarakat Perikanan Budidaya yang Mandiri, Berdaya Saing dan Berkelanjutan,” pungkas Slamet.


Sumber: http://djpb.kkp.go.id/arsip/c/398/KKP-TARGETKAN-10-RIBU-SERTIFIKASI-BUDIDAYA-IKAN/?category_id=11

Tidak ada komentar:

Posting Komentar