Rabu, 30 September 2015

SEJARAH PENGUKURAN KAPAL

SEJARAH PENGUKURAN KAPAL

     
Sebelum ditetapkannya cara pengukuran kapal yang saat ini diberlakukan di banyak negara termasuk Indonesia, masing-masing negara menerapkan cara pengukuran yang berbeda-beda. Cara pengukuran kapal yang berbeda-beda ini kemudian menimbulkan permasalahan bagi kapal2 dengan rute pelayaran internasional. Berdasarkan hal tersebut, maka pada tahun 1927 dibuat persetujuan tentang pengukuran kapal di Oslo, Norwegia. Isi persetujuan ini adalah pemberlakuan cara ukur MOORSOM dalam pengukuran kapal. Persetujuan ini berlaku bagi Indonesia dengan diberlakukannya Ordonansi Pengukuran Kapal (Sceepmentie ordonantie) 1927.
         Isi dari ordonansi pengukuran kapal ini adalah tentang pemberlakuan cara ukur MOORSOM bagi kapal2 Indonesia. Cara ukur MOOSOM sendiri telah diterapakan sejak tahun 1855 di Inggris dan negara2 jajahannya. Kemudian penerapannya diikuti oleh Austria, Italia, Turky, Norwegia dan Finlandia pada tahun 1886, Tetapi, dalam pelaksanaannya satu negara dengan negara yang lain mempunyai sistem yang berbeda-beda.
        Menyadari betapa pentingnya penetapan suatu sistem universal untuk pengukuran kapal guna melayani pelayaran internasional, maka pada tanggal 27 Mei s/d 23 Juni diadakan suatu konferensi di London yang bertujuan merumuskan suatu konvensi internasional tentang pengukuran kapal. Konferensi ini menghasilkan tiga rekomendasi yang timbul dari pertimbangan2 mendalam. Ketiga rekomendasi tersebut adalah :
Disahkannya International  Convention  on Tonnage Measurment of Ships 1969;
Penggunanaan isi kotor (Gross Tonnage) dan isi bersih (Net Tonnage) sebagai parameter pengukuran; dan
Adanya penafsiran yang seragam terhadap definisi berbagai istilah.
Pemerintah Indonesia kemudian mengesahkan hasil konvensi tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Pengesahan International Convention on Tonnage Measurment of Ships (TMS 1969).
       Beberapa hal penting yang perlu diketahui dari TMS 1969 adalah bahwa konvensi ini diterapakanya bagi kapal2 yang memiliki panjang 24 meter atau lebih (pasal 3-4). Sementara itu, bagi kapal2 yang panjang kurang dari 24 meter diatur oleh masing2 negara. Selanjutnya berdasarkan ketentuan TMS  1969 kemudian pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Pengukuran Kapal2 berbendera Indonesia yang berukuran panjang < 24 meter dapat diukur berdasarkan ketentuan Ordonansi Pengukuran Kapal 1927.
       Sesuai dengan petunjuk Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut kemudian menetapkan Kepusannya Nomor PY.67/1/13-90 yang berisi tentang petunjuk pelaksanaan pengukuran kapal2 Indonesia. Kemudian dalam keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/13-90 menyebutkan bahwa terdapat tiga cara pengukuran kapal2 di Indonesia :
Pengukuran untuk kapal berukuran panjang 24 meter atau lebih dapat di ukur dengan cara pengukuran internasional, dengan rumus GT = K1 x V;
Pengukuran untuk kapal berukuran panjang < 24 meter dapat diukur dengan cara pengukuran dalam negeri, dengan rumus GT = 0,353 x V; dan
Pengukuran utk kapalberukuran panjang < dari 24 atas permintaan pemilik kapal dapat diukur dengan cara pengukuran internasional, dengan rumus GT= 0,25 x V.
Panjang kapal yang dimaksud diatas adalah sesuai dengan ketentuan TMS 1969 yaitu 96 persen dari panjangnya garis air (Water Line) sekurang-kurangnya  pada 85 persen dari ukuran dalam tebesar (Least Moulded Depth) diukur dari sebelah atas lunas, atau panjang dari bagian depan haluan sampai sumbu poros kemudi pada garis air. Definisi ini dalam bidang arsitektur perkapalan (Naval Architecture) dikenal dengan Lenght  Perpendicular (LPP) atau (LBP) yang merupakan panjang kapal antara After  Perpendicular (AP) dengan Fore Perpendicular (FP).
      Panjang kapal bedasarkan TMS 1969  dijadikan dasar utk menentukan cara pengukuran GT yang akan digunakan terhadap kapal. Pada tanggal 17 Mei 2002 DIRJEN PERLA  menetapkan Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/16-02 tentang perubahan atas Keputusan DIRJE PERLA Nomor PY.67/1/13-90. Keputusan ini mengubah dan menggantikan rumusan cara pengukuran dalam negeri yang tecantum dalam pasal 26 ayat (1) Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/13-90 sehingga selengkapnya berbunyi :
Diposkan oleh Fuadi's77 di 12.38

Tidak ada komentar:

Posting Komentar