Rabu, 27 Mei 2015

SOSIALISASI KEPMEN N0. 52 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI OBAT IKAN

SOSIALISASI KEPMEN N0. 52 Tahun 2014 tentang KLASIFIKASI OBAT IKAN



Contoh obat dan hormon ikan

Pada awalnya penggunaan obat, bahan kimia dan bahan biologi dalam budidaya perikanan baru dikenal di Indonesia terutama setelah adanya wabah penyakit Motile Aeromonas Septicemia (MAS) yang menyerang ikan mas pada tahun 1980 yang disebabkan oleh bakteri Aeromonas hydrophyilla dan penyakit udang TSV (Taura Syndrome Virus), White Spot, Vibriosis. Wabah penyakit ini telah mengakibatkan kematian ikan yang menyebabkan para pembudidaya ikan mengalami kerugian. Di sisi lain perkembangan global dan berkembangnya ilmu pengetahuan tentang bahan-bahan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia, membuat semakin selektifnya penggunaan obat, bahan kimia lainnya dalam kegiatan budidaya. Hal ini didorong oleh persyaratan standar yang ditetapkan negara tujuan ekspor terhadap seluruh produk perikanan budidaya. Terbukti dengan di blokirnya 49 coldstorage Indonesia yang tidak dapat lagi melakukan ekspor ke Eropa.

Untuk mengantisipasi dampak yang dapat ditimbulkan baik terhadap produk hasil budidaya maupun lingkungan, pemerintah Indonesia melakukan pengaturan terhadap peredaran dan penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi. Hal tersebut dimulai dengan menindaklanjuti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.04/MEN/2012 tentang Obat Ikan seperti yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14/PERMEN-KP/2013. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah meninjau kembali Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.20/MEN/2003 tentang Klasifikasi Obat Ikan dan diganti dengan KEPMEN N0. 52 Tahun 2014 yang dikeluarkan pada 19 September 2014. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan klasifikasi obat ikan berdasarkan klasifikasi bahaya yang ditimbulkan dalam penggunaannya, yang terdiri atas obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas. Penetapan klasifikasi obat ikan dibuat dengan ketentuan:

1. OBAT KERAS, merupakan obat ikan yang apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi ikan, lingkungan dan/atau manusia yang mengkonsumsi ikan tersebut;
2. OBAT BEBAS TERBATAS, merupakan obat keras untuk ikan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis ikan tertentu dengan ketentuan disediakan dengan jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus;
3. OBAT BEBAS, merupakan obat ikan yang dapat diperoleh dan dipakai secara bebas tanpa resep dokter hewan dan/atau rekomendasi dari ahli kesehatan ikan.

Perlu diketahui bersama bahwa, obat ikan baru yang mengandung zat berkhasiat baru, atau berkhasiat lama tetapi indikasinya baru, atau mengandung kombinasi baru dari zat berkhasiat lama, atau formulasi baru termasuk zat tambahannya, diperlakukan sebagai obat keras.

A. OBAT KERAS, terdiri dari:
1. OBAT KERAS YANG DIPERBOLEHKAN YAITU:
a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik, Antifungal dan Antiprotozoa)
    1. Tetrasiklina, dengan zat aktif: Klortetrasiklina, Oksitetrasiklina dan Tetrasiklina
    2. Makrolida, dengan zat aktif: Eritromisina
    3. Kuinolon, dengan zat aktif: Enrofloksasina

b) Lain – lain
    1. Anthelmentik, dengan zat aktif: Pyrantel pamoat, Levamisol dan Prazikuantel
    2. Zat Pewarna, dengan zat aktif: Methylene blue, Basic Bright Green Oxalate, Acriflavine, Briliant Blue, Tartrazin, Alura Red, Ponceau-4R dan Sunset Yellow
    3. Hormon, dengan zat aktif Gonadothropin Releazing Hormon (GnRH), Luteinizing Hormon Realizing Hormon analoque (LHRHa) dan Human Chorionic Gonadothropin (HCG)
    4. Vaksin, dengan zat aktif Semua vaksin yang penyakitnya sudah ada di Indonesia

2. OBAT KERAS YANG DILARANG YAITU:
a) Antimikroba (Antibiotik, Antibakteria Non Antibiotik, Antifungal dan Antiprotozoa)
    1. Amfenikol, dengan zat aktif: Thiamfenikol, Chloramfenikol dan Fluorfenikol
    2. Nitroimidazole, dengan zat aktif: Dimetridazole, Metronidazole, Fluconazole dan Tinidazole
    3. Nitrofuran, dengan zat aktif: Nitrofurantoin, Nifurpirinol, Furazolidone dan Nifurtoinol
    4. Makrolida, dengan zat aktif: Virginiamisina, Tilosina dan Spiramisina
    5. Polipeptida, dengan zat aktif: Zink Basitrasina
    6. Lain-lain, dengan zat aktif: Ronidazole, Dapson, Chlorpromazine dan Cholichicin

b) Lain-lain
    1. Zat Pewarna, dengan zat aktif: Malachite Green dan Leuco Malachite Green dan Crystal Violet (gentian violet) dan Leucocrystal Violet
    2. Hormon, dengan zat aktif: Estradiol Sintetis (dietil stilbestrol, benestrol, dienestrol), 17α-Metiltestoteron dan HGPs (Hormon Growth Promotors)
    3. Anestetika dan sedative, dengan zat aktif: MS-22 (Tricaine methanesulfonate)
    4. Organofosfat, dengan zat aktif: Ether, Trifluralin, Dichlorvos dan Trichlorfon
    5. Tumbuh-tumbuhan, dengan zat aktif: Aristolochia spp
    6. Vaksin, dengan zat aktif: Semua vaksin yang penyakitnya belum ada di Indonesia


Contoh: Salah satu Obat Keras yang dilarang (Hormon 17α-Metiltestoteron)
B. OBAT BEBAS TERBATAS, terdiri dari:
1. Desinfektan dan Antiseptik, dengan zat aktif: Merthiolat (Thiomersal), Benzalkonium Chlorida, Boric Acid, Klorin, Chloramine, Copper Sulfat, Formalin, Iodine, Povidone Iodine, Phenoxethol, Potassium Permanganat (PK, KMnO4), Persenyawaan Peroksida, Kresol, Thymol G,lutaraldehyde dan Sodium Thiosulfate

2. Lain-lain, dengan zat aktif: Vitamin Mineral dan Asam Amino

C. OBAT BEBAS, terdiri dari:
1. Imuno Stimulan;
2. Probiotik;
3. Prebiotik, Sinbiotik;
4. Obat Alami;
5. Enzym; dan
6. Asam organik.

Penggunaan obat ikan, bahan kimia dan bahan biologi harus tetap memperhatikan sifat fisik dan kimianya. Terdapat bahan-bahan kimia dan obat-obatan yang berdampak langsung terhadap kesehatan manusia dan sebagian lainnya tidak mudah terurai sehingga terakumulasi dalam tubuh ikan dan lingkungan perairan. Residu obat dan bahan kimia pada tubuh ikan dapat menyebabkan timbulnya berbagai penyakit degeneratif dan menurunnya kekbalan pada tubuh manusia yang mengkonsumsinya. Penggunaan bahan biologi yang kurang tepat dapat menimbulkan gangguan pada lingkungan sumberdaya perikanan.

Produk perikanan juga rentan terhadap pengaruh pencemaran terutama senyawa logam berat. Keberadaan logam berat dapat terakumulasi dalam daging ikan dan jika dikonsumsi manusia dapat merusak kesehatan. Oleh sebab itu, sebagai masyarakat perikanan baik itu penyuluh perikanan, pelaku utama maupun pelaku usaha kita harus bersama-sama untuk mengsosialisasikan “KLASIFIKASI OBAT IKAN” seperti yang sudah tertera pada Kepmen No 52 Tahun 2014 ini dalam rangka meningkatkan produksi perikanan budidaya yang sehat, bermutu, dan aman untuk dikonsumsi dan berdaya saing. ndk108



Sumber: Kepmen No 52 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Obat Ikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar